Senin, 23 April 2012

ISTILAH UMUM DI BIDANG IMPORT





Pengertian import dan istilah – istilah di bidang import
1.     Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan import adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2.     Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat – tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan batas landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang – Undang Kepabeanan.
3.    Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan antar lalu lintas barang masuk atau keluar Daerah pabean dan pemungutan bea masuk.
4.   Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas – batas tertentu dipelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderel Bea dan Cukai.
5.    Pelabuhan laut adalah pelabuhan dan pelabuhan khusus sebagaimana dalam Undang – Undang No. 21 Tahun 1992 yaitu:
a.    Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas – batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik / turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
b.     Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu antara lain meliputi kegiatan di bidang perdagangan, pertambangan, perindustrian, pertanian, dan pariwisata.
c.     Bandar udara adalah lapangan sebagaimana dimaksud dalm Undang – Undang No. 15 Tahun 1992 yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat kargo dan / pos serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
d.      Tempat lain adalah tempat untuk tertentu di daratan yang berfungsi sebagai pelabuhan laut dan tempat tertentu lainnya yang penyelenggaraannya mendapat ijin / ditetapkan berdasarkan Undang – Undang Kepabeanan antara lain maliputi Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Sementara, Pelabuhan Laut dan Bandar Udara.
6.   Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbum barang import / dan atau export termasuk barang berbahaya, merusak, dan yang karena sifatnya dapat mempengaruhi barang – barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya berupa:
  1. Lapangan penimbunan yaitu lapangan yang berada di dalam atau di luar pelabuhan, pelabuhan khusus, pelabuhan darat, bandar udara, dan tempat lain yang digunakan untuk menimbun barang import dan / atau export sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  2. Lapangan Penimbunan Peti Kemas yaitu lapangan yang berada di dalam atau di luar pelabuhan, pelabuhan khusus, pelabuhan darat, bandar udara, dan tempat lain yang digunakan untuk menimbun barang import dan / atau export dalam peti kemas dan / atau peti kemas kosong sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  3. Gudang penimbunan adalah bangunan dan / atau ruangan yang berada dalam atau diluar pelabuhan, pelabuhan khusus, pelabuhan darat, bandar udara, dan tempat lain yang digunakan untuk menimbun barang import dan / atau export sementara menunggu pemuatan dan pengeluarannya.
7.       Penimbunan barang import di tempat lain selain Kawasan Pabean dan TPS dapat dilakukan dalam hal:
  1. Kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha pelabuhan / udara.
  2. Karena sifat barang import tersebut memerlukan pengawasan khusus (barang peka cahaya, hewan ternak, tumbuhan hidup).
  3. Keadaan darurat.
  4. Secara teknis tidak dapat ditimbun di TPS.
  5. Bahan baku dan mesin untuk industri.
  6. Barang import untuk keperluan proyek yang mendesak.
  7. Barang kebutuhan pokok.
  8. Barang import untuk keperluan militer.
  9. Barang import unutk industri strategis.
  10. Barang import yang mendapat fasilitas pembayaran berkala / PIB berkala
  11. Barang import atas pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk menghindari ekonomi biaya tinggi.
8.   Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan / atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
9.     Tempat Penimbunan Pabean (TPP) adalah bangunan dan / atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang – Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
10.   Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan No. 101/KMK.05/1997 tanggal 10 maret 1997 yang telah disempurnakan dengan Keputusan  Menteri Keuangan No.190/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000, pemberitahuan pabean dapat berupa:
  1. Tulisan di atas formulir, atau
  2. Pesan elektronik (electronic massage)

Pemberitahuan pabean dapat meliputi sbb:
  1. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0)
  2. Pemberitahuan manifest kedatangan / keberangkatan sarana pengangkut (BC 1.1)
  3. Pemberitahuan barang import yang diangkut lanjut (BC 1.2)
  4. Pemberitahuan pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar daerah pabean (BC 1.3)
  5. Pemberitahuan Import Barang (BC 1.2)
  6. Pemberitahuan Import Barang Tertentu (PIBT), (BC 2.0)
  7. Pemberitahuan Import Barang Penumpang atau awak sarana pengangkut (costums declaration) (BC 2.2)
  8. Pemberitahuan pengangkutan barang import / export ke tempat lain dalam pengawasan pabean (BC 2.3)
  9. Pemberitahuan Export Barang (PEB), (BC 3.0)
  10. Pemberitahuan pemasukan barang asal daerah pabean ke kawasan berikat (BC 4.0)
  11. Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) untuk barang import melalui PT. Pos Indonesia (Persero).
  12. Khusus barang impor sementara kendaraan bermotor dengan ATA-Carnet atau CPD-Carnet berlaku pengeluaran barang import sebagaimana diatur di dalam ketentuan ATA-Carnet atau CPD-Carnet.

11.  Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (formulir BC 2.0) adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang import untuk dipakai dan di import sementara. PIB dibuat secara manual maupun secara elektronik (PIB Disket / Sistem EDI).
12. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) (formulir BC 2.1) adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang import tertentu antara lain barang pindahan, barang import sementara yang dibawa penumpang, barang import melalui jasa titipan, sarana pengangkutan laut dan udara, dan barang importer yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
13.   Pre-Notification / Pemberitahuan Pendahuluan
Importer dapat mengajukan PIB (BC 2.0) kepada Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk di tempat pengeluaran barang import sebelum kedatangan sarana pengangkut dengan ketentuan wajib menyerahkan copy / atau fax AWB dan / atau House AWB (HAWB), B/L dan House B/L (HB/L) dan barang import yang bersangkutan yang telah ditandasahkan oleh pengangkut.
14.  Pertukaran Data Elektronik (PDE) adalah alur informasi bisnis antara organisasi secara otomatis, tanpa campur tangan manusia (selama ini dikenal dengan istilah Sistem EDI).
15.  Kongesti adalah suatu kondisi ditempat penimbunan sementara yang tidak memungkinkan lagi dilakukan penimbunan barang karena daya tampung TPS telah maksimal.
16.  Customs Respon (Cusres) adalah Dokumen UN / EDIFACT yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai respon terhadap Dokumen yang telah diterima sebelumnya.
17.  Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean. Misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading / Air Way Bill dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
18. Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebagai pengesahan PIB sebagai dokumen pabean.
19.   Media Elektronik adalah disket atau hubungan langsung antar komputer.
20.   PIB Disket adalah PIB yang dilampiri disket yang di dalamnya berisi data PIB
21.  Jalur Prioritas adalah fasilitas dalam mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang import yang diberikan kepada importer yang mempunyai reputasi sangat baik dan memenuhi persyaratan / kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, sehingga penyelesaian importasinya dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan cepat.
22.  Jalur Hijau adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang import yang di berikan kepada importer yang mempunyai reputasi baik dan memenuhi persyaratan / kriteria yang ditentukan, sehingga terhadap importasinya hanya dilakukan penelitian dokumen.
23.  Jalur merah adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang import terhadap suatu importasi yang dilakukan melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
24.  Hi-Co Scan X-ray Container Inspection System (Hi-Co Scan) adalah sistem pemeriksaan fisik barang  import dalam peti kemas dengan menggunakan alat Hi-Co Scan X-ray System.
25. Pemeriksaan mendadak adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang – barang import pada saat akan keluar dari kawasan pabean yang dilakukan oleh Ispektorat Jenderal Departemen Keuangan.
26. Trucklossing adalah salah satu cara pengeluaran barang import dari kawasan pabean dengan pembongkaran secara langsung dari kapal ke atas alat angkut darat.
27.   Nota Hasil Intelejen (NHI) adalah informasi yang bersumber dari kegiatan intelejen yang mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan dan / atau cukai.
28.  Nota Pemberitahuan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai tentang adanya pelanggaran ketentuan larangan / pembatasan.
29. Nota pembetulan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat Bea dan Cukai tentang kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka import dan sanksi administrasi berupa denda.
30.   Bea Masuk (BM) adalah:
  1. Hasil perkalian nilai pabean dengan persentase (%) tarif pembebanan Bea Masuk (tarif advalorum), atau
  2. Hasil perkalian jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan Bea masuk persatuan yang ditetapkan (tarif spesifik).
31. Cukai adalah pungutan negara atau cukai terhadap barang import tertentu, cukai yang harus di bayar adalah:
a. Hasil perkalian harga dasar (jumlah nilai pabean dan bea masuk) dengan tarif cukai; atau
b.Hasil perkalian harga jual eceran BKC dengan tarif cukai; atau
c. Hasil perkalian jumlah BKC dengan tarif cukai.
32. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Import adalah pungutan negara berupa pajak yang dikenakan terhadap barang import (sesuai persentasi) yang terdapat pada BTBMI yang berlaku saat itu x nilai pabean + BM serta cukai yang benar – benar dibayar.
33. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) Import adalah pungutan negara berupa pajak yang dikenakan terhadap barang import (sesuai persentasi) yang terdapat pada BTBMI yang berlaku saat itu x nilai pabean + BM serta cukai yang benar-benar dibayar.
34. Pajak penghasilan (PPh Pasal 22-Import) adalah pungutan negara berupa pajak yang dikenakan terhadap barang import (sebesar 2,5% untuk importer yang mempunyai API / APIT/APIS x Nilai pabean) + BM serta cukai yang benar – benar dibayar.
35. Bukti pembayaran adalah surat yang menunjukkan bahwa pembayaran atas suatu pungutan negara telah dilakukan, yaitu Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Import (SSPCP) atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Import (BPPCP).
36. Sesuai ketentuan Menteri Keuangan No. 491 / KMK.05 / 1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang dasar perhitungan Bea Masuk atas barang import. Nilai pabean adalah jumlah nilai / harga pabean dasar perhitungan BM dan PDRI adalah dengan kondisi Cost, Insurance dan Freight (CIF).
37. Sesuai keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang petunjuk pelaksanaan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

  •  Biaya angkutan / transportasi (freight) barang import ke pelabuhan atau tempat import di daerah pabean adalah biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya di bayar yang umumnya tercantum dalam B/L atau (AWB) dari barang import yang bersangkutan.
  • Apabila biaya transportasi yang tercantum dalam B/L atau AWB bukan biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya, biaya transportasi adalah biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya, di bayar sepanjang importer dapat menunjukkan bukti nyata atas biaya transportasi tersebut.
  • Untuk transportasi udara besarnya biaya transportasi ditetapkan berdasarkan tarif IATA (International Air Transport Association).
     Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang yang tercantum dalam satu Pemberitahuan Impor barang (PIB), besarnya biaya transportasi untuk tiap – tiap jenis barang dihitung berdasarkan perbandingan harga tiap jenis barang dengan harga keseluruhan, dikalikan jumlah keseluruhan biaya transportasi.
       
  •  Biaya Asuransi
      Biaya asuransi yang berkaitan dengan pengangkutan barang adalah sebagaimana tercantum dalam polis asuransi:
a.  Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi.
b.  Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, maka nilai rupiah dari premi asuransi dalam menetapkan nilai pabean dianggap nihil, dengan syarat importer menyerahkan polis asuransi.
Dalam hal tersebut lebih dari satu jenis barang yang tercantum dalam satu Pemberitahuan Import Barang (PIB), besarnya biaya asuransi untuk tiap – tiap jenis barang di hitung berdasarkan perbandingan harga tiap jenis barang dengan harga keseluruhan, dikalikan jumlah keseluruhan biaya asuransi.

Selain itu, harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar perlu ditambahkan dengan biaya tertentu sebagaimana tersebut dibawah ini agar terbentuk nilai transaksi barang impor yang bersangkutan:
  1. Biaya-biaya yang ditanggung pembeli (importir):
Komisi, kecuali komisi pembelian, jasa perantara, biaya pengemasan dan pengepakan:
a.  Komisi adalah imbalan finansial yang diberikan kepada suatu pihak yang bertindak untuk kepentingan atau mewakili penjual / eksportir atau pembeli / importir dalam transaksi perdagangan.
b.      Jasa perantara adalah imbalan finansial yang diberikan kepada suatu pihak yang bertindak sebagai perantara untuk kepentingan penjual dan pembeli dalam transaksi perdagangan. Perantara bertugas mempertemukan penjual dan pembeli.
c.     Komisi pembelian adalah imbalan finansial yang diberikan pembeli / importir kepada suatu pihak yang bertindak untuk kepentingan atau mewakili pembeli / importir dalam transaksi pembelian barang.
d.    Biaya pengemasan adalah biaya yang dikeluarkan untuk pengemasan yang menjadi satu (tidak terpisahkan) dengan barang yang bersangkutan
e.      Biaya pengepakan adalah segala biaya meliputi upah tenaga kerja dan material pengepakan, yang dikeluarkan untuk mengepak barang dengan catatan pengepakan dilakukan dan dalam bentuk sedemikian rupa untuk pengiriman barang sampai diterima oleh importir.
2.   Nilai assist, yaitu material dan jasa yang dipasok pembeli (importer) kepada penjual (exporter) untuk pembuatan barang import:
a.     Material, komponen, bagian dari barang – barang sejenis yang terkandung dalam barang import dan / atau
b.      Peralatan, cetakan dan barang – barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang import.
c.       Material di komsumsi dalam pembuatan barang import.
d.     Teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang import.

  1. Royalti atau biaya lisensi, yaitu pembayaran yang berkaitan dengan pembuatan, penggunaan atau perdagangan barang – barang yang dilindungi hak atas kekayaan intelektual. Adapun persyaratannya:
a.       Dibayar oleh importer secara langsung maupun tidak langsung
b.      Merupakan persyaratan pembelian barang import
c.       Berkaitan dengan barang import yang bersangkutan
d.      Belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.


  1. Proceeds yaitu, nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli / importer atas  penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang import yang bersangkutan di daerah pabean yang disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual / exporter.

  1. Biaya pemuatan, pembongkaran dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor sepanjang belum termasuk dalam biaya transportasi (freight).

Persyaratan Nilai Transaksi agar dapat ditetapkan sebagai nilai pabean:
1.   Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan terhadap pembelian atau harga barang impor yang bersangkutan.
2.    Tidak terdapat procceds yang harus dikirim oleh pembeli kepada penjual
3.    Tidak terdapat hubungan antara pembeli/importir dan penjual/eksportir yang mempengaruhi harga.
4.    Tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang import.
5.  Diberlakukanya atau harus oleh undang-andang atau pihak berwenang di daerah  pabean.
6.  Membatasi wilayah geografis tempat penjualan barang.
7.  Tidak mempengaruhi harga secara substansi.

Jenis pungutan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka import:
  • Bea masuk
  • PPn import
  • PPn BM (untuk barang – barang yang dikategorikan barang mewah)
  • Cukai (untuk barang – barang yang kena cukai)
  • PPh Pasal 21 
Menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam rangka import berdasarkan harga CIF dalam rupiah.
CIF                          = CIF X % BM
PPN                       = (CIF + BM) X % PPN
PPnBM = (CIF + BM) X % PPnBM
CUKAI   = (CIF + BM) X % CUKAI
PPH                        = (CIF + BM) X 2, 5 % (importir mempunyai ijin)
                                   (CIF + BM) X 7, 5 % (importir tidak mempunyai ijin)

38. Sesuai keputusan Menteri Keuangan No. 584/KMK.05/1996 tanggal 23   Desember 1996 tentang Tata Cara Pembulatan Jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam Rangka import.
39.  Sesuai keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP-07/BC/2003 tanggal 31 januari 2003 tentang petunjuk pelaksanaan tata laksana kepabeanan di bidang import.
  • Untuk perhitungan BM dipergunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang berlaku pada saat dilakukanya pembayaran BM, Cukai dan PDRI.
  • NDPBM ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
  • Dalam hal valuta asing yang dipergunakan untuk perhitungan BM dan PDRI tidak tercantum dalam penetapan Menteri Keuangan, maka NDPBM yang dipergunakan adalah yang berlaku pada saat pembayaran di bank devisa persepsi setempat.
  • Penetapan klasifikasi pada pembebanan barang import serta pemberlakuan ketentuan import lainnya untuk perhitungan Bea Masuk, Cukai dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
  • Nilai pabean yang dijadikan dasar perhitungan BM, Cukai dan PDRI dinyatakan dalam rupiah sebagai hasil perkalian NDPBM dengan nilai pabean (CIF) dalam valuta asing.
40. Penghitungan persentase (%) denda dari kesalahan pemberitahuan jumlah, jenis dan / atau nilai pabean didasarkan atas jumlah kekurangan pembayaran BM yang seharusnya dibayar dibagi dengan jumlah pembayaran BM yang telah dibayar dari seluruh barang import yang dikenai sanksi administrasi dalam satu PIB.
a.       Kekurangan sampai dengan 25% dikenakan denda administrasi 100%.
b.      Kekurangan di atas 25% - 50%  dikenakan denda administrasi 200%.
c.       Kekurangan di atas 50% - 75% dikenakan denda administrasi 300%.
d.      Kekurangan di atas 75% - 100% dikenakan denda administrasi 400%.
e.       Kekurangan di atas 100% - 100% dikenakan denda administrasi 500%.
Apabila tarif Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran sanksi administrasi tersebut a, b, c, d, dan e di atas adalah sebesar 0% maka denda administrasinya adalah Rp 5 juta (hanya dikenakan satu kali untuk satu PIB).

Prepared by: Andi Susilo
Author: Buku Pintar Ekspor Impor

2 komentar:

  1. terimakasih, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. informasi masih kurang detail mengenai seluk beluk importnya terutama syarat-syarat dokumen yg bisa di customs clearance atau prosedure, dst.

    BalasHapus